InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Kebijakan Ekspor Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) Melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang diselenggarakan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/6/2023) lalu.
Acara dipimpin Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mewakili Plh Kepala Bappebti dan dihadiri para pemangku kepentingan sektor kelapa sawit, di antaranya pelaku usaha, asosiasi, dan juga perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni 2023 lalu. Banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam kegiatan tersebut, sehingga kami kembali mengadakan konsultasi publik lanjutan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait rancangan kebijakan yang sedang disusun,” jelas Plh Kepala Bappebti Isy Karim dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.
BACA JUGA: Manfaat Monounsaturated Fatty Acid (MUFA) dalam Minyak Sawit untuk Kesehatan
Isy Karim menjelaskan, ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang akurat serta sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi Undang-undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan pula oleh Menteri Perdagangan dalam arahan beliau pada Rapat Kerja Bappebti dan Kementerian Perdagangan Tahun 2023.
Nantinya, kata Isy Karim, bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha. Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.
BACA JUGA: Biaya Sertifikasi Sawit Berkelanjutan dan Kelembagaan Jadi Ganjalan Petani Sawit
Diharapkan, kebijakan yang akan dijalankan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long term contract) dan mudah dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, diperlukan pelatihan dan sosialisasi terkait tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha. (T2)
