Kementan Dorong Pelaku Terapkan Wajib Lapor Mandiri (Self-Reporting) Via Siperibun

oleh -2336 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Sosialisasi Siperibun di Kalteng.

InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Nilai ekspor minyak kelapa sawit pada periode Januari-Februari tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2022. Hal ini menunjukan bahwa komoditas kelapa sawit terbukti bisa tetap eksis dan bahkan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian. Dalam pengembangannya kelapa sawit tentu dihadapkan berbagai tantangan, untuk itu seluruh instansi pemerintah terus berupaya berkomitmen dan berkolaborasi demi memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). SIPERIBUN merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting.


Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan. Sosialisasi self reporting kali ini dilaksanakan tanggal 6 Juli 2023 di Palangkaraya.

BACA JUGA: DirjenBun: Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Masih Perlu Diperbaiki

“Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Self-Reporting SIPERIBUN ini sangat penting, karena sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan juga sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut kata Andi Nur Alam, dalam periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara. Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan.

Lantas Andi Nur menjelaskan, Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.

BACA JUGA: Hidup Miskin dan Tuntutan Plasma Tak Juga Terwujud, Warga Bentrok Dengan Perusahaan Sawit PT BJAP

Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Setiap perusahaan/korporasi perkebunan harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN yang selanjutnya untuk melengkapi data profil perusahaan sampai dengan data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN,” katanya. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Tinggalkan Balasan