Mesti Tahu, ini Data Sawit yang Mesti Dilaporkan Ke SIPERIBUN

oleh -7982 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/ Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi SIPERIBUN di Medan, Kamis (13/7/2023).

InfoSAWIT, MEDAN – Pemerintah hingga saat ini terus berupaya dan berkomitmen penuh memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online yaitu aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN)

Sebab para pelaku usaha kelapa sawit untuk bisa proaktif melakukan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN, mulai dari tanggal 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023.


Diungkapkan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, setiap perusahaan/korporasi harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN untuk melengkapi data profil perusahaan hingga data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN.

Aplikasi telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan. Namun untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak selanjutnya Kementerian atau Lembaga terkait akan memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing K/L.

BACA JUGA: Pelaporan Mandiri Lewat SIPERIBUN Dukung Perbaikan Tata Kelola Sawit di Indonesia

“Kami sangat harapkan, sinergi dan komitmen dari perusahaan, Dinas yang membidangi perkebunan, instansi terkait dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola di kelapa sawit ini,” ujarnya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Kementerian Pertanian, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut kata Prayudi, tata kelola ini harus segera diperbaiki bersama, kita harus bisa menjaga dan mempertahankan prestasi atau capaian kinerja positif perkebunan Indonesia. “Yakni sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor 1 (satu) terbesar di dunia, karena tak dapat dipungkiri penerimaan devisa pada sektor pertanian terbesar dari kelapa sawit,” tandas Prayudi.

Sebelumnya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut, sebab itu GAPKI mendukung pemerintah untuk mendapatkan data yang baik dan benar.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 12-18 Juli 2023 Naik Tipis Rp 7,74/Kg Cenderung Stagnan

Lebih lanjut kata Eddy, mengenai kewajiban lapor mandiri GAPKI juga telah melakukan sosialisasi ke anggotanya pada Selasa (4/7/2023) lalu dengan Kementan dan juga dengan Kemenko Marinves. “Harapannya dengan langkah tersebuta akan mendapatkan basic data yang baik dan benar agar arah kebijakan terhadap industri kelapa sawit Indonesia juga lebih baik,” katanya. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi tentang industri sawit, Silahkan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Untuk informasi langganan dan Iklan bisa WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01, dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com

Tinggalkan Balasan