InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengusulkan serangkaian perubahan kebijakan dalam program Distribusi Minyak Goreng Rakyat (DMO Minyak Goreng Rakyat) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pasokan minyak goreng bagi masyarakat. Berdasarkan paparan Kementerian Perdagangan pada Rapat Koordinasi Minyak Goreng Rakyat Badan Pangan Nasional yang diperoleh InfoSAWIT, Senin (24/7/2023), terdapat beberapa poin utama dari rencana penyempurnaan kebijakan DMO Minyak Goreng Rakyat tersebut.
Diantaranya, alokasi kewajiban pasokan berdasarkan kinerja ekspor, salah satu usulan penting dalam kebijakan DMO Minyak Goreng Rakyat adalah penetapan alokasi kewajiban pasokan bagi produsen minyak goreng berdasarkan kinerja ekspor mereka. Dengan demikian, produsen minyak goreng yang memiliki kinerja ekspor yang baik akan mendapatkan alokasi kewajiban pasokan yang lebih besar, sehingga dapat lebih berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Lantas, pendistribusian Melalui BUMN Pangan, dalam upaya untuk lebih efektif dan tepat sasaran dalam pendistribusian DMO Minyak Goreng Rakyat, pemerintah akan lebih mengutamakan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. BUMN Pangan akan menjadi mitra strategis dalam mendistribusikan minyak goreng ke berbagai wilayah di Indonesia, sehingga dapat memastikan ketersediaan minyak goreng yang memadai bagi masyarakat.
Kemudian, pengakuan Hak Ekspor dengan syarat, kebijakan ini juga mengatur pengakuan hak ekspor bagi penerimaan Minyak Goreng Rakyat yang berada satu tingkat di bawah Distributor Pertama (D1). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku bisnis, termasuk BUMN, distributor, dan eksportir, untuk dapat mengakses pasar ekspor melalui pengemasan kerja sama dengan produsen minyak goreng.
Selanjutnya melakukan penyesuaian DPO (Daftar Pokok Ongkos) dan HET (Harga Eceran Tertinggi), dalam rangka mendukung kelancaran program DMO Minyak Goreng Rakyat, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap DPO dan HET minyak goreng. Penyesuaian ini diharapkan dapat mencerminkan kondisi pasar yang dinamis dan membantu mengatur harga minyak goreng yang wajar bagi konsumen.
Penyempurnaan kebijakan DMO Minyak Goreng Rakyat ini merupakan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki program distribusi minyak goreng secara merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. (T2)