Luhut Himbau Perusahaan Sawit Segera Lapor Diri, Bila Tidak Ditindak Tegas

oleh -27522 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/tangkapan layar/ Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan mengoptimalkan penerimaan negara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong para pelaku usaha dalam industri kelapa sawit untuk segera menyampaikan data terkait lahan perkebunan mereka.

Luhut  yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengungkapkan, keprihatinannya atas fakta bahwa masih ada perusahaan yang belum mengunggah dokumen spasial dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung dari 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.


“Saat ini, Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan kedisiplinan dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA: Nasib Petani Sawit di Tangan Kebijakan EU Regulasi Deforestasi (EUDR)

Sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, Satgas telah melaksanakan empat kegiatan sosialisasi secara luring di beberapa kota, yakni Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Satgas juga menyelenggarakan sosialisasi daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.

Dalam fase pelaporan diri (self reporting) ini, perusahaan kelapa sawit diwajibkan untuk melaporkan dan meng-update informasi terkait lahan perkebunan mereka. Pelaporan ini dilakukan dengan mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN, yang mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial. Selain itu, perusahaan harus mencantumkan realisasi kebun saat ini.

Satgas juga memungkinkan pelaku usaha untuk mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang akan diverifikasi oleh Satgas. Namun, dalam pelaksanaannya, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.

BACA JUGA: Sertifikasi ISPO Sektor Hilir Sawit Akan Berdasarkan 5 Azas

Menurut Menko Marves, Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga untuk menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Tinggalkan Balasan