1.870 Perusahaan Sawit Lapor Diri Via Siperibun

oleh -7255 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Afrinaldi Zulhen/ Landskap Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam program self reporting lahan untuk mendukung tata kelola industri kelapa sawit melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN).

Program self reporting ini telah diapresiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dijalankan oleh pemerintah.


Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, yang dibentuk oleh pemerintah, bertugas memantau dan mengawasi perkembangan lahan sawit di Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satgas telah mengimplementasikan sistem pelaporan mandiri (self reporting) melalui SIPERIBUN.

BACA JUGA: TUK Indonesia: Pemerintah Mesti Fokus Perbaiki Tata Kelola, Tak Perlu Risih Kebijakan EUDR

Program self reporting ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk secara aktif melaporkan dan memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola. Data yang telah terkumpul dalam rentang waktu 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Satgas, dan data ini akan menjadi dasar evaluasi untuk periode pelaporan selanjutnya.

“Data yang diberikan melalui pelaporan mandiri ini akan sangat membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” kata Luhut dalam keterangannya yang dikutip InfoSAWIT dari Antara, Jumat (4/8/2023) du.

Lebih lanut Luhut juga menegaskan bahwa Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dengan menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka melalui SIPERIBUN.

BACA JUGA: Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Naik 1,18 Persen pada Jumat

Beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses self reporting ini adalah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha, yang dilaporkan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial. Informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com