Pembentukan Bursa CPO Indonesia Mundur, Tiga Regulasi Telah Disiapkan

oleh -6.835 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Kemendag Untuk InfoSAWIT/Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

InfoSAWIT, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menerangkan, penyusunan rancangan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka masih berproses dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Diungkapkan Didid, dengan kehati-hatian itu pihaknya menjaga agar kebijakan dan ketentuan yang tengah disusun tidak bertabrakan. Terkait dengan itu, pemerintah sudah menyusun tiga rancangan kebijakan dan ketentuan teknis terkait bursa berjangka CPO.

Pertama, Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022. Kedua, Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah. Ketiga, Rancangan Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik CPO.

BACA JUGA: Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Naik 1,18 Persen pada Jumat

Lebih lanjut kata Didid, terdapat beberapa manfaat kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka,  yaitu  pertama,  terbentuk  harga  acuan  (price  reference)  CPO  yang  transparan, akuntabel, dan real time. Kondisi saat ini perdagangan CPO di Indonesia masih mengacu pada harga referensi dari luar sehingga menjadi tidak transparan, tidak real time, dan sering menimbulkan under pricing.

“Perdagangan CPO di Indonesia saat ini masih mengacu pada harga referensi dari bursa Malaysia dan Rotterdam. Padahal, Indonesia merupakan penghasil dan pengekspor CPO terbesar di dunia dengan volume ekspor CPO mencapai 3,462 juta ton pada 2022. Walaupun nilai ekspor surplus, potensi penerimaan negara belum maksimal untuk masyarakat Indonesia,” jelas Didid dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.

Manfaat  kedua, Harga  Patokan  Ekspor  (HPE)  dapat  ditetapkan  dengan  jelas  dan  penerimaan negara dari pajak akan meningkat. Manfaat ketiga, dapat mendorong perbaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian dan menjadikan harga acuan biodiesel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lebih akurat.

BACA JUGA: Ini Alasan, Bursa CPO Hanya Atur HS 15 Tidak Termasuk Produk Turunan

“Ke depannya diharapkan bursa CPO dapat memfasilitasi perdagangan CPO lokal sehingga transaksi di bursa akan lebih likuid,” ungkap Didid.

Adapun kemajuan rancangan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka saat ini rancangan Peraturan Menteri Perdagangan sudah selesai ditelaah hukum. “Rancangan Permendag sudah selesai terkait penyusunan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan sudah ditelaah Biro Hukum Kemendag. Segera setelah ini, akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Perdagangan menggelar rapat lagi terkait rancangan ini dengan instansi terkait pada 4 Agustus 2023,” jelas Didid. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com