Terungkap Korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat RP 27,5 Milyar di Katingan

oleh -11.109 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Terungkap Korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat RP 27,5 Milyar di Katingan.

InfoSAWIT, PALANGKA RAYA – Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan dana dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2021.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam jumpa pers di Polres Katingan, Selasa (8/8/2023), mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial YA dan YO, yang keduanya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan selama periode 2019-2022.

Menurut Erlan Munaji, tersangka YA telah menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN 8 Agustus 2023 Turun Rp 135/Kg

“Padahal kelima kelompok tani tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan seharusnya tidak layak menerima bantuan, namun kelima kelompok tersebut masih menerima dana bantuan senilai lebih dari Rp27,5 miliar,” kata Erlan Munaji seperti dikuitip InfoSAWIT dari Antara.

Lebih lanjut kata Erlan, dalam kasus ini, keduanya bekerja sama dalam pencairan dana bantuan tersebut. YA mengajukan lima nama kelompok tani, sementara YO membuat dokumen palsu berupa surat rekomendasi yang menyatakan bahwa kelima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan.

Berdasarkan hasil audit, terdapat dugaan penyalahgunaan bantuan dana dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, selama periode 2020-2021. Dugaan ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp10,7 miliar.

BACA JUGA: Harga Saham Sawit Selasa 8 Agustus 2023 Naik Hingga 4,63 Persen

Kedua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Katingan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selama penyelidikan, Polres Katingan berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp17 miliar, termasuk uang tunai, dua unit laptop, komputer, serta berkas-berkas yang diduga merupakan rekomendasi palsu yang dibuat oleh YO. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com