Ada Ketidakpastian Hukum dalam Penyelesaian Kebun Sawit di Kawasan Hutan

oleh -4.518 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Anwarudin/Sawit dan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Gugatan yang diajukan oleh Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, ke Mahkamah Agung pada Rabu (20/9/2023) menjadi sorotan dalam upaya memastikan tanggung jawab perusahaan sawit terkait pelanggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dalam pernyataan resmi diterima InfoSAWIT, Surambo menekankan bahwa pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan telah menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang berpotensi memperburuk masalah penyelesaian tanah masyarakat di kawasan hutan. Proses pidana yang digantikan dengan sanksi denda administratif juga dianggap merugikan oleh Sawit Watch. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian masalah desa-desa di kawasan hutan.

Sementara Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Gunawan, menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum tampak jelas melalui perbedaan antara pengaturan dalam Undang-undang (UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU) dan aturan pelaksanaannya (PP No 24 Tahun 2021). Salah satu perbedaan mencolok adalah dalam hal subjek hukum.

BACA JUGA: Terkait Parameter Emisi, PT AAJ Klaim Telah Lakukan Uji Emisi dari Pihak Ketiga

UU Cipta Kerja dan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha di kawasan hutan adalah subjek hukum. Namun, PP No 24/2021 mengatur bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi di kawasan hutan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan. Ini menciptakan ketidakpastian hukum, karena aturan pelaksanaannya mengatur subjek hukum yang tidak memiliki izin usaha kehutanan.

Gunawan juga menyoroti perbedaan dalam jangka waktu. Menurut PP No 24 Tahun 2021, perkebunan sawit di kawasan hutan harus menyelesaikan persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan dalam waktu tiga tahun. Namun, dengan perubahan dalam UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja, batas waktu untuk penyelesaian persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan telah diperpendek menjadi paling lambat 2 November 2023.

Ketidakpastian hukum yang terkait dengan perkebunan sawit di kawasan hutan merupakan tantangan serius yang perlu diatasi. Gugatan ini mencerminkan upaya untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah ini agar penyelesaian yang adil dan tegas dapat ditemukan. Hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya keselarasan antara peraturan dan pelaksanaannya dalam menjaga kepastian hukum di sektor perkebunan sawit di Indonesia.

BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Aceh Utara, Bersiap Sertifikasi ISPO dan RSPO Untuk Luasan 1.000 Ha

“Ketidakpastian hukum muncul ketika subyek hukum yang diatur di level undang-undang adalah yang memiliki perizinan usaha kehutanan, sedangkan pada aturan pelaksananya justru mengatur subyek hukum yang tidak memiliki perizinan usaha kehutanan,” jelas Gunawan.

Sementara Surambo menambahkan bahwa, gugatan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung hari ini adalah sebagai upaya dalam memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com