Penyidik Gakkum KLHK Pidanakan Pengguna Kawasan Hutan untuk Sawit di Sulsel

oleh -22142 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Gakkum KLHK/ Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan.

InfoSAWIT, MAKASSAR – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Tersangka berinisial AM (40). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (3/10/2023) dan siap disidangkan.

Kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat aktivitas  pembukaan atau pengolahan lahan untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan HPT di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dari informasi ini Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.


Pada tanggal 18 Juni 2023 tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 (satu) buah Eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit. Luas lahan yang telah diolah dan ditanami sawit ±10 Ha yang diduga akan terus membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut.

BACA JUGA: Gakkum KLHK Segel 11 Lokasi Kebakaran di Perkebunan Sawit Sumatera Selatan

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AM (40) mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, selanjutnya Tim melaporkan dan menyerahkan kasus ini ke penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 28 Juli 2023 penyidik menetapkan AM (40) yang beralamat di Desa Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan, pihka KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. “Karena kejahatan seperti ini menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi kawasan yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor,” ungkap Aswin dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA: Berikut 12 Saham Sawit Tetap Naik, Tertinggi Emiten JAWA dengan Lonjakan Spektakuler, pada Kamis (5/10)

Lebih lanjut kata Aswin, Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur dan nantinya untuk segera disidangkan. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com