Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Dijerat 5 Tahun Penjara dan Denda RP 7,5 miliar

oleh -68543 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Gakkum LHK/ Seorang tersangka berinisial AM (40) diadili atas tindakan menggunakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin.

InfoSAWIT, MAKASSAR – Kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, segera disidangkan.

Seorang tersangka berinisial AM (40) diadili atas tindakan menggunakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin. Kasus ini mengemuka setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023.


Sebelumnya, pada tanggal 18 Juni 2023, Tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan sebuah ekskavator Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan seluas ±10 Ha menjadi kebun sawit ilegal.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN 27 Oktober 2023 Naik 0,4 Persen

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pemilik lahan, AM (40), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2023. Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga bahwa AM melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 7.500.000.000,-.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menegaskan bahwa, penindakan hukum terhadap kasus ini mencerminkan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia.

Lebih lanjut tutur Aswin, penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus peringatan terhadap para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan khususnya di Sulawesi, karena kegiatan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara yang berdampak kepada Masyarakat.

BACA JUGA: Pemutihan Sawit Ilegal diyakini Jadi Praktik Buruk Tata Kelola Sawit Indonesia

“Keberhasilan penyelesaian kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Malili, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur” tandas Aswin Bangun, dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Gakkum LHK. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com