Pemutihan Sawit Ilegal diyakini Jadi Praktik Buruk Tata Kelola Sawit Indonesia

oleh -3718 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Raisan Al Farisi

InfoSAWIT, JAKARTA – Praktik buruk pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup semakin nyata dipraktikan. Kebijakan disusun untuk memuluskan serangkaian aktivitas yang ilegal menjadi legal. Hal ini terlihat dalam agenda pemutihan kebun kelapa sawit yang terlanjur ditanam di dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektar di seluruh Indonesia.

Pemerintah menunjukkan betapa minimnya komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup, memberantas kejahatan lingkungan hidup, memberantas korupsi, dan menempatkan keberpihakannya kepada rakyat. Kebijakan tersebut bahkan melindungi kejahatan lingkungan berulang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit.


Menurut Greenpeace dan TheTreeMap (2019) terdapat total luas sekitar 3.118.804 hektar tanaman kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan di Indonesia. Setengahnya merupakan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mana terdapat lebih dari 600 perusahaan yang masing-masing mengusahakan lebih dari 10 hektar di dalam kawasan hutan.

BACA JUGA: Pemerintah Malaysia Tak Akan Hapus Pungutan Windfall Profit Untuk Industri Kelapa Sawit

Lebih jauh, sawit tersebut ditanam di atas lahan hutan dengan fungsi sebagai hutan konservasi dan lindung dengan luasan berturut-turut mencapai 90.200 hektar dan 146.871 hektar. Data tersebut turut mengidentifikasi 25 besar grup anggota RSPO berdasarkan total luas kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Sepuluh grup teratas yang menanam sawit di dalam kawasan hutan adalah Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/Eagle High.

Diungkapkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra, perkebunan sawit ilegal menjamur di berbagai wilayah–termasuk di kawasan hutan yang menjadi area lindung dan konservasi–karena buruknya tata kelola oleh pemerintah, tidak adanya transparansi, dan lemahnya penegakan hukum. Bukannya memperbaiki hal tersebut, pemerintah justru melakukan pemutihan sawit ilegal di kawasan hutan.

“Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada lingkungan serta masyarakat adat dan masyarakat tempatan yang terdampak, melainkan ditengarai menguntungkan oligarki sawit di lingkaran kekuasaan,” kata Syahrul Fitra dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 27 Oktober-2 November 2023 Naik Rp 52,87/kg, Cek Harganya..

Pada konteks ekologi, agenda pemutihan sawit  ilegal yang berada di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) akan semakin memperparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta dampak ekologis yang menyertainya.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi tentang industri sawit, Silahkan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com

Tinggalkan Balasan