InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Kementerian Keuangan Malaysia mencatat tidak akan menghapus pungutan Windfall profit (merupakan keuntungan yang didapatkan dari lonjakan harga komoditas yang tidak terduga) pada industri minyak sawit.
Namun demikian seperti dilansir Bernama, Kementerian Keuangan Malaysia terbuka untuk mempelajari secara berkala tarif pajak dan ambang batas pemungutan pajak dengan memperhitungkan biaya produksi minyak sawit.
Sebelumnya para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Malaysia, merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, telah bertahun-tahun meminta pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak dan ambang batas pajak keuntungan tak terduga.
BACA JUGA:
Saat ini tercatat Malaysia mengenakan retribusi keuntungan sebesar 3 persen pada harga minyak sawit di atas RM 3.000 (US$ 627,88) per metrik ton di Semenanjung Malaysia dan di atas RM 3.500 per ton di Sabah dan Sarawak – negara bagian penghasil minyak sawit terbesar di negara tersebut.
Bulan lalu, Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia mengatakan pihaknya sedang meninjau pajak keuntungan tersebut dan berharap dapat menyelesaikannya tahun depan. (T2)