InfoSAWIT, SURABAYA – Industri kelapa sawit di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait legalitas kebun sawit di kawasan hutan. Data tahun 2021 mencatat bahwa dari total 3,3 juta hektar luas tutupan sawit di kawasan hutan, hanya sebagian kecil yang memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha sawit, terutama yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apksasindo).
Sementara diungkapkan Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Perpres 9/2023 telah memberi mandat kepada Satgas Tatakelola Industri Kelapa Sawit untuk menyelesaikan tumpang tindih dan memastikan keterlanjuran kegiatan sawit di kawasan hutan.
BACA JUGA: PERISAI 2023: Industri Sawit Nasional Hadapi Tantangan Global Lewat Inovasi Teknologi
Sayangnya pada saat yang sama pelaku usaha sawit menghadapi ketidakpastian akibat implementasi UU 6/2023 Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, terutama Pasal 110A dan Pasal 110B. “Denda administratif yang dapat dikenakan kepada pemilik areal di dalam kawasan hutan menimbulkan multi-tafsir beragam, menambah kompleksitas permasalahan,” katanya saat menjadi salah satu narasumber pada Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2023 di Surabaya, yang dihadiri InfoSAWIT, Kamis (26/102023).
Meskipun Hak Atas Tanah (HKU) tidak terkait langsung dengan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, HKU telah diatur dengan jelas dalam UUPA 5/1960 dan peraturan turunannya. Perkebunan yang telah memiliki perizinan lengkap, terutama yang memiliki HGU, memerlukan perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi investasinya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 03/HUM/2013 pada tanggal 30 Juli 2013 mengonfirmasi bahwa HGU bukan merupakan bagian dari kawasan hutan, memperkuat argumen perlindungan hukum bagi pemilik kebun sawit yang sah.
Sementara PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menggagas penyelesaian “keterlanjuran” lanah sawit dalam kawasan hutan melalui Strategi Jangka Benah. Langkah ini merupakan upaya antisipatif untuk merevitalisasi kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi lahan sawit.
BACA JUGA: Pemutihan Sawit Ilegal diyakini Jadi Praktik Buruk Tata Kelola Sawit Indonesia
“Strategi ini membutuhkan daya penerimaan dan resiliensi petani, serta kesiapan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan lingkungan dan peraturan,” tandas Bustanul. (T2)
