InfoSAWIT, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali perusahaan sawit, PT Kaswari Unggul (PT KU) dalam kasus kebakaran lahan seluas 129,18 hektar di Provinsi Jambi. Putusan ini, yang diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2023, memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA yang menghukum PT KU sebesar Rp 25.527.525.180,00, terdiri dari ganti rugi materiil sejumlah Rp 15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp 9.768.914.550,00.
Kasus ini bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2018 terkait kebakaran lahan di lokasi konsesi PT KU pada tahun 2015. Putusan MA yang menguatkan keputusan sebelumnya menegaskan komitmen KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan. Majelis Hakim MA, yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa PT KU harus mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Rasio Ridho Sani sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.
BACA JUGA: KLHK Sebut 3,37 juta Ha kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, 90 Persen Sudah Urus Izin Sesuai UUCK
Sementara, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan juga Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, menyatakan bahwa penolakan permohonan PK oleh MA menunjukkan ketegasan KLHK terhadap korporasi yang tidak mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam kasus karhutla.
“KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, belum lama ini.
Putusan MA yang sesuai dengan nilai gugatan KLHK menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan. KLHK siap melangkah lebih jauh dengan proses eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Proyek SustainPalm, Usulan Belanda Dorong Praktik Sawit Berkelanjutan di Indonesia
Dengan penolakan permohonan PK ini, diharapkan setiap penanggung jawab usaha dan kegiatan dapat mengambil pembelajaran untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam praktik bisnis mereka. (T2)