Pemutihan Perkebunan Sawit Skala Besar Buka Celah Pelanggaran Berulang

oleh -4.363 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Afrinaldi Zulhen/Lanskap Kebun Sawit.

InfoSAWIT BOGOR – Batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan telah melewati batas akhir. Menurut amanat Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu CK) bahwa pada 2 November 2023 lalu merupakan batas waktu penyelesaian persoalan sawit ilegal dalam kawasan hutan baik melalui dua tipologi 110 A maupun 110 B.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menyatakan bahwa Perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan telah teridentifikasi sebanyak 90% sudah mengurus izin. Selain itu diketahui 200.000 hektar sawit illegal berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK). Pelaku usaha harus membayar denda administratif dan biaya pemulihan ke negara. Lalu dikembalikan ke negara (Pasal 110 B). Pengembalian lahan sawit ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah pengendalian perubahan iklim.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyatakan bahwa, pihaknya melihat bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan sangat tertutup dan tidak transparan. Publik tidak diberikan informasi yang cukup untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses ini dalam perang masyarakat sipil melakukan mengawasi atas proses yang berlangsung.

BACA JUGA: Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Naik Tipis, Menyusul Ada Kekhawatiran Pasokan

“Bahkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KLHK terkait subjek hukum yang terindikasi berada dalam kawasan hutan dan diharapkan menyelesaikan melalui mekanisme Pasal 110 A dan 110 B juga tidak dapat diakses oleh publik,” kata Rambo dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut kata Rambo, pihaknya menolak proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan. Kebijakan ini dapat menjadi celah bagi Perusahaan dalam melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Proses Pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Sawit Segera Urus Izin Pelepasan Kawasan Hutan

“Harusnya proses penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dapat dilanjutkan. Sebelumnya pada September 2023 lalu, kami telah mendaftarkan uji materi pasal pemutihan sawit di dalam kawasan hutan ini kepada Mahkamah Agung. Gugatan materil ini sebagai upaya yang kami tempuh dalam memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Namun hingga saat ini kami belum mendapat kepastian atau hasil akhir atas gugatan yang kami lakukan tersebut,” katanya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com