InfoSAWIT, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang digelar di M Bahalap Hotel Palangka Raya pada Jumat (17/11/2023) lalu. Dalam sambutannya, Wagub mengungkapkan bahwa DBH Sawit merupakan bagian integral dari Transfer Ke Daerah (TKD), yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
“Dengan adanya alokasi DBH Sawit ini, maka saya berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Pemprov Kalteng.
Wagub juga mengekspresikan harapannya agar kegiatan DBH Sawit dapat memberikan kontribusi positif dalam pendataan dan pemetaan lahan sawit masyarakat. “Terutama lahan yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk menjadi fokus penyelesaian, sambil memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan,” tambahnya.
BACA JUGA: IPS Kembali Adakan Webinar Keempat, Bahas Pendanaan dan Pengelolaan Plasma Sawit
Sementara dalam laporan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, diungkapkan bahwa DBH Sawit ini terbagi menjadi 80% untuk infrastruktur dan 20% untuk kegiatan lainnya. “Kegiatan hari ini juga mencakup penyusunan Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP),” jelasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Tengah, Erfan Kurniawan, serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait. Narasumber yang turut hadir meliputi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ardi Praptono (daring) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang diwakili Direktorat Dana Transfer Umum Fajar Fadli. (T2)