InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengumumkan penetapan 3,7 hektar kebun sawit dalam kawasan hutan. Keputusan ini didasarkan pada kronologis peristiwa yang melibatkan perbedaan data luas perkebunan sawit di Indonesia.
Dikutip InfoSAWIT dari paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, kronologis penetapan dimulai dengan inisiasi rekonsiliasi data perkebunan sawit nasional oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Inisiasi ini dilakukan untuk menyelesaikan perbedaan data luas perkebunan sawit yang ada di Indonesia.
“Metode yang digunakan dalam proses ini melibatkan penggunaan data citra satelit resolusi tinggi yang kemudian diverifikasi dengan data lapangan,” catat pihak KLHK saat menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Nasional (Penas) Petani Sawit Indonesia, akhir tahun 2023 lalu.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Januari 2024 Naik Rp 58,1/Kg, Cek Harganya..
Proses ini mencapai tahap penandatanganan Berita Acara Data Sawit Nasional, yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), KLHK, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kemenko Perekonomian. Penetapan luas perkebunan sawit nasional sebesar 16,38 juta hektar diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) No. 833/KPTS/SR.020/M/12/2019, tanggal 17 Desember 2019, yang menjadikan Kementan sebagai Walidata.
Selanjutnya, KLHK menggunakan data nasional tersebut dan melakukan overlay dengan data terakhir kawasan hutan. Hasilnya mengungkap bahwa terdapat 3,37 juta hektar kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Keputusan KLHK ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertanian dan pelestarian lingkungan, terutama di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis yang penting.
Perbedaan data luas perkebunan sawit di Indonesia menjadi fokus utama inisiasi rekonsiliasi data yang dilakukan oleh Kemenko Perekonomian. Penggunaan metode yang menggabungkan data citra satelit resolusi tinggi dengan verifikasi lapangan diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Inisiatif ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 19-25 Januari 2024 Naik Rp. 95,77/Kg, Cek Harganya..
Catat KLHK, penetapan 3,7 hektar kebun sawit dalam kawasan hutan oleh KLHK menjadi langkah konkret dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertanian dan pelestarian lingkungan. Proses ini melibatkan kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, menunjukkan koordinasi yang baik dalam mengatasi perbedaan data yang ada. (T2)