InfoSAWIT, PADANG BOLAK – Aiptu Pasomal Siregar, seorang Bhabinkamtibmas di Polsek Padang Bolak, sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di desa binaannya pada Sabtu (9/2/2024) dini hari.
Awalnya, Pasomal Siregar tidak berniat untuk mengungkap peredaran sabu. Sebaliknya, ia sedang membantu Kepala Desa Batang Pane II, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk menangkap seorang pencuri Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.
“Kepala Desa menghubungi kami karena ada laporan dari warga Desa Batang Pane II tentang dua orang laki-laki yang diduga mencuri buah kelapa sawit,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, pada Minggu (11/2/2024) pagi.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Buah Sawit, Satu Anggota Polisi Terkena Tembakan
Setelah menerima informasi tersebut, Pasomal Siregar berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk membawa kedua laki-laki tersebut ke Kantor Desa Batang Pane II. Namun, ketika diperiksa, mereka ditemukan membawa sabu seberat 0,15 gram.
“Barang haram tersebut ditemukan dalam jok sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi,” tambah Kapolsek dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Humas Polri, Senin (12/2/2024).
Selain sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, kaca pirek, uang tunai sebesar Rp135 ribu, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
BACA JUGA: Bupati Lutim Dorong Peningkatan Tata Kelola Sawit Guna Pertumbuhan Ekonomi
Dari keterangan salah satu pelaku, RR, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W, yang tinggal di sekitar rumah mereka. RR mengakui bahwa mereka melakukan transaksi jual beli sabu di areal kebun sawit milik masyarakat.