InfoSAWIT, JAKARTA – PT Rimba Harapan Sakti (RHS), bagian dari Wilmar Group, telah menjalin kemitraan yang kuat dengan masyarakat sekitar Kawasan Konservasi Sungai Pukun di Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam upaya pelestarian lingkungan dia area tersebut.
Sungai Pukun merupakan bagian vital dari daerah aliran sungai (DAS) Sungai Seruyan, yang melewati konsesi PT RHS. Dengan luas mencapai 5.359,58 hektar, kawasan ini telah diakui sebagai kawasan high conservation value (HCV) oleh para ahli, dengan sebagian besar wilayahnya diperuntukkan untuk konservasi Sungai Pukun, termasuk sempadan sungai dan anak sungainya.
Menurut Manager HCV PT RHS, Mochammad Dasrial, keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi ini. Melalui kegiatan penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman akan pentingnya konservasi area ini serta keberadaan fauna yang dilindungi di dalamnya. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah mengajak masyarakat untuk menangkap ikan tanpa menggunakan racun, setrum, atau pukat. “Kemitraan antara masyarakat dan perusahaan telah membantu menjaga kelestarian kawasan konservasi ini,” ungkap Dasrial dalam keterangan pers diterima InfoSAWIT, Selasa (20/2/2024).
BACA JUGA: Apical Kembangkan Produk Hilir Sawit, Investasi Hingga US$ 1 Juta di Dumai
Meskipun masih ada sebagian masyarakat yang mengandalkan kawasan konservasi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, seperti mencari ikan, madu, dan rotan, pihak PT RHS secara aktif mendorong mereka untuk terus menjaga kelestarian lingkungan ini. “Keterlibatan masyarakat juga bertujuan agar mereka merasa memiliki bagian dalam upaya pelestarian ini,” tambah Dasrial.
Berbagai pemantauan dan identifikasi yang dilakukan oleh tim HCV PT RHS selama 2019-2023 menunjukkan bahwa kawasan konservasi Sungai Pukun telah terjaga dengan baik. Keanekaragaman hayati, kualitas air, dan kondisi vegetasi menjadi indikator keberhasilan pelestarian ini. Hasil lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai jenis mamalia, ikan, burung, reptil, dan amfibi, termasuk yang masuk dalam kategori langka dan endemik.
Identifikasi oleh tim HCV PT RHS menemukan 31 jenis satwa, di mana 16 di antaranya dilindungi oleh undang-undang dan masuk dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018. Satwa-satwa langka ini termasuk bekantan (Nasalis larvatus), beruang madu (Helarctos malayanus), beruk (Macaca nemestrina), dan kijang (Muntiacus muntjak).
BACA JUGA: PTPN IV PalmCo Regional 3 Komit Lanjutkan Program Penyediaan Bibit Sawit Unggul
Hutan sempadan Sungai Pukun juga telah terbukti sebagai habitat yang baik bagi berbagai jenis burung, dengan 28 jenis masuk dalam kategori dilindungi dan mudah dijumpai di area tersebut, termasuk raptor dan burung semak.
Selain itu, telah diidentifikasi ada 65 jenis ikan di sekitar Sungai Pukun, hasil dari pendataan langsung dan tangkapan nelayan setempat. (T2)