InfoSAWIT, MAMUJU – Dalam rangka menjaga keteraturan dan keadilan bagi para pekebun kelapa sawit di Sulawesi Barat (Sulbar), Dinas Perkebunan setempat secara rutin menggelar rapat penetapan Indeks K dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setiap bulannya. Kali ini, rapat untuk menetapkan harga TBS periode April 2024 digelar di Hotel Berkah Mamuju pada Rabu, 17 April 2024.
Rapat tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Muhtar, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia. Hadir pula dalam rapat ini berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Koperindag Sulbar, Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar, Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Sulbar, serta Dinas Perkebunan dari Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu. Selain itu, turut hadir pula Ketua Asosiasi Kelapa Sawit dan 11 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sulbar.
Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia menyatakan, bahwa rapat penetapan harga TBS ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan. “Alhamdulillah, setelah libur lebaran ini, kami Dinas Perkebunan Sulbar melaksanakan Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun se-Sulbar. Ini merupakan agenda kegiatan rutin setiap bulan yang wajib untuk dilaksanakan,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Dinas Perkebunan Sulbar, ditulis Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA:
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Indeks K yang berlaku untuk periode April 2024 adalah sebesar 84,40 persen, dengan harga TBS Kelapa Sawit sebesar Rp. 2.380,56 per kilogram. “Pembahasan penetapan hari ini (Rabu, 17 April 2024) berlangsung cukup alot dan alhamdulillah kita sepakat untuk menetapkan Indeks K yang disepakati yaitu 84,40 persen dan Harga TBS berada di harga Rp. 2.380,56 per kilogram,” ungkap Andi Sitti Kamalia.
Harga pembelian TBS Kelapa Sawit ini berlaku untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang telah bermitra, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018. Harga yang telah ditetapkan mulai berlaku pada Kamis, 18 April 2024, dan akan berlaku hingga penetapan harga di bulan berikutnya, menjaga kepastian bagi para pelaku usaha kelapa sawit di Sulbar. (T2)