InfoSAWIT, JAKARTA – PT Astra Agro Lestari Tbk., (AALI) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berdiri sejak tahun 1988, PT AAL telah memperluas jejaknya dengan memiliki perkebunan kelapa sawit yang tersebar luas di pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Namun, kesuksesan perusahaan ini juga diiringi dengan kontroversi terkait tumpang tindih lahan perkebunan dengan kawasan hutan.
Dari analisis yang dilakukan Genesis Bengkulu menemukan adanya tumpang tindih antara 19 konsesi perkebunan PT AAL dengan kawasan hutan, dengan luas total mencapai 20.555,37 hektar. Tumpang tindih tersebut menimbulkan dampak serius terhadap fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung, cagar alam, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas.
Pada tahun 2015, sebanyak 14 anak perusahaan PT AAL telah menanam kelapa sawit seluas 4.352,99 hektar di dalam kawasan hutan. Kemudian, pada tahun 2023, terjadi penambahan luas tanam sebesar 554 hektar di 10 anak perusahaan PT AAL. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan perkebunan yang dilakukan di dalam kawasan hutan oleh PT AAL merupakan tindakan ilegal.
BACA JUGA: PT ANA Kembalikan Lahan Sawit Milik Warga Desa Bunta di Morowali Utara
Diantaranya tumpang tindih dengan hutan lindung seluas 2071,67 hektar, dengan cagar alam seluas 52,94 hektar, hutan produksi tetap seluas 10.092,83 hektar, hutan produksi terbatas seluas 313,11 hektar, dan tumpang tindih dengan hutan produksi konversi dengan luas 8.024,82 hektar. Lokasinya berada di Provinsi Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Meskipun hanya kategori Hutan Produksi Konversi yang dapat dikonversi menjadi perkebunan jika izin terkait tersedia, namun semua kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan oleh PT AAL dianggap ilegal dan tidak dapat diubah menjadi penggunaan lahan lain.
Pada tahun 2023, Genesis mencatat bahwa 8 anak perusahaan PT AAL melanjutkan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang tidak diperbolehkan, seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. Selain itu, Genesis juga menemukan adanya deforestasi yang terjadi di dalam kawasan hutan yang berbatasan dengan konsesi perkebunan PT AAL. Total luas deforestasi yang terjadi dari tahun 2015 hingga 2023 mencapai 12.970,30 hektar.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 19-25 April 2024 Naik Rp 52,29/Kg, Cek Harganya..
Menanggapi tudingan tersebut pihak PT Astra Agro Lestari Tbk., melalui keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu, 17 April 2024, mencatat bahwa PT Astra Agro Lestari (AALI) dan anak perusahaannya beroperasi sesuai dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, AAL telah memiliki Kebijakan Keberlanjutan yang ditetapkan pada tahun 2015 dan sejak saat itu, PT AAL tidak pernah dan tidak mempunyai rencana untuk melakukan pengembangan lahan baru.