InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1a) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, disampaikan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar US$ 85/MT dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Agustus 2024 sebesar Rp 12.382/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2024.
Tercatat besaran HIP BBN jenis Biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Lantas merujuk lampiran surat bernomor T-2832/EK.05/DJE.B/2024, tertanggal 28 Juli 2024 menyebut, Besaran ongkos angkut mengacu pada besaran maksimal ongkos angkut BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai Harga Indeks Pasar BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak.
BACA JUGA:
“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Juni 2024 s.d. 24 Juli 2024 sebesar Rp 16.286,-,” demikian dikutip InfoSAWIT dari laman resmi EBTKE, ditulis Rabu (31/7/2024).
Dengan demikian berdasarkan hitungan InfoSAWIT, HIP Biodiesel sawit Agustus 2024 mengalami kenaikan sebesar RP 266/liter, bila dibandingkan dengan HIP bulan Juli 2024 yang mencapai Rp 12.116/liter. (T2)