InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Ombudsman RI telah mengumpulkan berbagai masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, petani, dan asosiasi yang terlibat dalam industri kelapa sawit untuk menyusun kajian sistemik terkait tata kelola industri ini. Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) yang diadakan dengan partisipasi antusias di Hotel Luwansa Palangkaraya pada Kamis (22/8/2024), bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait tantangan dalam tata kelola industri kelapa sawit.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menekankan pentingnya melibatkan pejabat dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendapatkan wawasan mengenai permasalahan tata kelola dalam sektor kelapa sawit. “Masukan dari forum ini akan menjadi rekomendasi Ombudsman yang akan dimasukkan dalam kajian sistemik untuk perbaikan kebijakan,” ujar Yeka dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Ombudsman, Sabtu (24/8/2024).
Diskusi ini berfokus pada perspektif pelayanan publik, mendorong para pemangku kepentingan untuk menyumbangkan keahlian mereka. Temuan dari kajian sistemik ini akan disampaikan langsung kepada menteri-menteri terkait dan pimpinan lembaga setelah masa transisi pemerintahan yang baru.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,71 Persen Pada Jumat (23/8), Harga CPO Mingguan Turut Terdongkrak
Yeka menekankan bahwa kajian sistemik ini diharapkan selesai pada pertengahan September 2024 dan akan disampaikan kepada pemerintah. “Kami yakin kajian ini akan memberikan dampak yang signifikan secara sistemik,” tambahnya.
Sementara, Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Sunari menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Ombudsman RI dalam memulai kajian sistemik ini. “Dari hasil tinjauan lapangan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau, kami menunggu rekomendasi dari Ombudsman untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia, terutama sawit rakyat dan sawit plasma, serta korporasi multinasional,” ujar Sunari.
Peserta FGD ini termasuk perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (T2)