InfoSAWIT, JAKARTA – Pengawasan kemitraan sawit yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini didukung regulasi yang kuat. Harapannya bakal ada perbaikan terus-menerus dalam pelaksanaan kemitraan, agar prinsip-prinsip kepercayaan dan saling menguntungkan tetap terjaga.
Koordinator Satuan Tugas Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU, Indra Sofian, mengabarkan hal penting. Peraturan terbaru terkait pengawasan kemitraan sawit, yakni Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, baru saja diterbitkan. Sebuah peraturan yang diharapkan mampu membawa angin segar dalam penegakan hukum kemitraan sawit di Indonesia.
Indra tahu betul, peraturan ini tidak hanya sekadar dokumen yang ditandatangani dan disimpan dalam laci. Ini adalah tonggak penting yang bisa mengubah wajah kemitraan sawit, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus kemitraan sawit, perusahaan sering kali hanya mengirimkan pegawai atau karyawan untuk menghadiri pemeriksaan. Namun, dengan peraturan baru ini, manajemen perusahaan harus turun langsung, menghadapi pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan oleh KPPU.
BACA JUGA:
“Kehadiran manajemen langsung dalam pemeriksaan ini bukan hanya formalitas, Ini adalah pesan kuat bahwa perusahaan harus serius dalam menangani kemitraan. Mereka tidak bisa lagi lepas tangan dan menyerahkan semuanya kepada pegawai di lapangan,” kata Indra dalam perbincangan denga InfoSAWIT, pada pertengahan Agustus 2024 lalu.
Peraturan ini menekankan pentingnya pencegahan daripada hukuman. Ada beberapa tahap peringatan sebelum sebuah kasus bisa sampai ke persidangan. Peringatan tertulis pertama diberikan selama 30 hari untuk pemulihan hubungan, diikuti dengan peringatan kedua jika tidak ada perbaikan. Jika perusahaan masih lalai, kasus bisa berlanjut hingga persidangan dengan potensi denda yang berat. Namun, Indra menekankan bahwa semangat utama dari peraturan ini adalah perubahan perilaku. (T2)