InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar yang dimiliki oleh PT Asset Pacific dalam pengembangan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (30/9), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus besar ini.
“Hari ini tim penyidik telah menyita uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung dikutip InfoSAWIT dari CNN, Kamis (3/10/2024).
Uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers dan terlihat menggunung di belakang podium. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari perkara yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsil Rahmat, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Melonjak 1,65 Persen Pada Rabu (2/10), Harga CPO di Bursa Malaysia Melesat
Kasus ini bermula dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara, dan kini Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pihak-pihak yang terkait.
“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat,” tambah Qohar.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menyatakan bahwa kasus korupsi PT Duta Palma Group masih terus diselidiki. Dari hasil pengembangan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan adanya bukti tindak pidana tambahan yang melibatkan korporasi lain dalam kasus ini.
BACA JUGA: SSMS dan BOSF Melepasliarkan 2 Orangutan di Pulau Salat
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Tujuh perusahaan yang terlibat adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini, mengingat besarnya dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan ilegal tersebut. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perkebunan dan menciptakan tata kelola yang lebih baik di masa depan. (T2)
