Permohonan Praperadilan Tujuh Perusahaan Sawit, Kejagung Anggap itu Tidak Berdasar

oleh -6677 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. SawitFest 2021/foto: Fitra Yogi/Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tujuh perusahaan sawit terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Ketujuh perusahaan tersebut, termasuk PT Duta Palma Group, PT Darmex Plantation, dan PT Palma Satu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain perusahaan, Yayasan Darmex, serta dua individu, yakni Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, dan Riady Iskandar, juga terlibat dalam kasus ini. Para tersangka mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh Kejagung. Mereka mengklaim bahwa tindakan mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Namun, dalam agenda jawaban termohon, Kejagung menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak berdasar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang sah dengan dukungan alat bukti yang kuat.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 6-12 Desember 2024 Naik Rp 93,66/Kg

“Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantation,” ujar Harli dalam keterangan resminya pada Jumat, 6 Desember 2024.

Harli menjelaskan, setidaknya terdapat dua alat bukti yang mendukung penetapan tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Ia menekankan bahwa subjek hukum dalam kasus korupsi dan TPPU ini adalah korporasi, sehingga berbeda dari subjek hukum lain dalam perkara serupa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkait penyitaan aset, Harli menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan menyeluruh terhadap aset yang berasal dari kejahatan. “Alasan-alasan pemohon telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga sifat pembuktiannya telah berada pada substansi pemeriksaan utama,” tegasnya.

BACA JUGA: Butuh Peningkatan Kesadaran Konsumen Untuk Serapan Minyak Sawit Berkelanjutan

Sidang praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya hukum yang melibatkan dugaan tindak pidana besar di sektor perkebunan kelapa sawit. Proses hukum ini diharapkan memberikan kejelasan atas tanggung jawab korporasi terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (T2)

 

 

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com