InfoSAWIT, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah menyelesaikan finalisasi struktur organisasinya, memungkinkan untuk dilanjutkannya kegiatan operasional terkait pencairan dan pengembalian dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS). Keputusan ini mengakhiri sementara penangguhan operasional, yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani kelapa sawit.
Dalam surat resmi, BPDP No. S-568/DPKS.3/2025, menyampaikan bahwa surat sebelumnya mengenai penghentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS, yang dikeluarkan pada 14 Januari 2025 dengan nomor S-246/DPKS.3/2025, tidak berlaku lagi. Hal ini berarti semua transaksi dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sebelumnya, petani kelapa sawit merasa resah karena adanya penangguhan sementara kucuran dana Peremajaan dan Sarpras akibat perubahan struktur di BPDP,” catat pihak BPDP, seperti dilansir dari InfoSAWIT, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA:
Perubahan struktur BPDP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dana perkebunan, memastikan bahwa program-program tersebut dapat berjalan lancar untuk mendukung kelangsungan industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. (T2)