InfoSAWIT, PALU – Dugaan investasi kelapa sawit ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat perhatian serius dari DPRD. Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa izin, menyusul laporan dari Koalisi Rakyat Bersatu dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng.
Aristan mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi investasi dan kepatuhan hukum di sektor perkebunan sawit. Menurutnya, ada indikasi bahwa beberapa perusahaan telah beroperasi lebih dari satu dekade tanpa izin resmi, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.
“Kami akan menelusuri kebenaran dan validitas data yang disampaikan. Jika terbukti benar, maka ini adalah kejahatan sistematis yang telah dibiarkan bertahun-tahun,” tegas Aristan dilansir InfoSAWIT dari Tribun Palu, Selasa (4/2/2025).
BACA JUGA: Puluhan Perusahaan Sawit di Sulawesi Tengah Beroperasi Tanpa HGU, Warga Desak Evaluasi
Ia menambahkan bahwa DPRD akan segera berkoordinasi dengan komisi terkait untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab guna mendalami informasi lebih lanjut. Aristan menyoroti bahwa investasi ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga memiliki dampak ekologis yang serius.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya menghilangkan potensi pendapatan daerah, tetapi juga berkontribusi pada perusakan lingkungan, seperti banjir, kekeringan, dan konflik sosial dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aristan juga mempertanyakan bagaimana perusahaan sawit dapat beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan mempercepat evaluasi terhadap seluruh perusahaan sawit di Sulteng.
BACA JUGA: PT SMM Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Belitung Timur
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Bersatu mengungkapkan bahwa dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi di Sulteng, sekitar 70 persen tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Aksi ini juga merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebutkan bahwa secara nasional terdapat 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa HGU yang dikelola oleh 537 perusahaan. (T2)