Puluhan Perusahaan Sawit di Sulawesi Tengah Beroperasi Tanpa HGU, Warga Desak Evaluasi

oleh -1186 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Koalisi Rakyat Bersatu melakukan orasi didepan Gedung DPRD Sulawesi Tengah menuntut evaluasi Operasi puluhan perusahaan sawit tanpa HGU, Selasa (4/2/2025).

InfoSAWIT, PALU – Operasi puluhan perusahaan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah menuai protes dari masyarakat. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (4/2/2025), Koalisi Rakyat Bersatu menyoroti praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Koordinator aksi, Aulia Hakim, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen perusahaan sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa HGU yang sah. Dari data yang mereka peroleh, terdapat 43 perusahaan yang masih menjalankan aktivitasnya tanpa izin tersebut.


“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi ini. Operasi tanpa HGU tidak hanya berimplikasi pada pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan petani kecil dan masyarakat adat yang semakin terpinggirkan,” ujar Aulia Hakim dikutip InfoSAWIT dari Tribun Palu, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA: Mahasiswa KKN Unila Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Sawit untuk Pestisida dan Pupuk Organik

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.30 WITA ini diikuti oleh puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan dan petani yang terdampak ekspansi perkebunan sawit. Mereka membawa spanduk yang menuntut transparansi pemerintah dalam mengawasi perizinan perusahaan sawit.

Isu ini mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa HGU yang dikelola oleh 537 perusahaan. Sulawesi Tengah sendiri diketahui memiliki luas konsesi sawit mencapai 713.217 hektare, namun banyak perusahaan yang belum mengantongi izin resmi.

Menurut Aulia Hakim, ekspansi sawit di Sulawesi Tengah yang dimulai sejak 1987, ketika PT Tamaco Graha Krida mendapatkan izin lokasi di Kabupaten Poso (sekarang Morowali), telah menyebabkan konflik agraria yang berkepanjangan. “Selama ini, masyarakat kecil justru menjadi korban. Lahan mereka dirampas, dan keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak,” tambahnya.

BACA JUGA: Uni Eropa Akan Revisi Aturan Biodiesel Sawit Pasca Putusan WTO

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah juga menyoroti dampak lingkungan akibat operasi tanpa HGU ini. Mereka menilai lemahnya pengawasan pemerintah menyebabkan deforestasi dan pencemaran lingkungan semakin meningkat. “Tanpa HGU, sulit memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar salah satu aktivis WALHI.

Para demonstran meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sawit yang belum memiliki HGU. Mereka juga mendesak agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait tuntutan para demonstran. Namun, aksi ini menegaskan bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap praktik perkebunan yang dianggap merugikan kepentingan publik dan lingkungan. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com