InfoSAWIT, SAMPIT – Tokoh masyarakat Sampit, Yunan Nasution, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang tengah memeriksa sejumlah pejabat di Kalimantan Tengah terkait perizinan perkebunan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya kelapa sawit. Ia menyoroti permasalahan perizinan yang sering kali kurang tersosialisasi kepada masyarakat, sehingga berujung pada konflik antara perusahaan dan warga setempat.
“Saya menilai perizinan pembukaan perkebunan kelapa sawit di Sampit belum sepenuhnya disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, terutama masyarakat. Akibatnya, sering terjadi sengketa antara perusahaan dan warga yang turun-temurun mengelola lahan. Perusahaan telah mengantongi perizinan dari tingkat pusat hingga daerah, sementara masyarakat hanya memiliki legalitas hukum adat,” ujarnya kepada InfoSAWIT melalui saluran Whatsapp, Senin (10/2/2025).
Yunan menambahkan bahwa masyarakat sering kali dihadapkan pada jalur hukum yang panjang dan kompleks jika terjadi sengketa lahan dengan perusahaan. “Ketika ada permasalahan lahan di atas kebun perusahaan, masyarakat dianjurkan menempuh jalur hukum. Namun, banyak warga yang enggan karena prosesnya panjang dan menyita waktu, sementara belum tentu hak mereka diakui oleh hukum,” tambahnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,69 Persen Pada Senin (10/2), Harga CPO Di Bursa Malaysia Naik
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, Yunan menyatakan kesediaannya untuk memberikan data terkait proses perizinan perkebunan di Sampit kepada Kejaksaan Agung. “Saya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal ini. Saya hanya prihatin melihat banyaknya konflik antara masyarakat dan perusahaan yang tak kunjung selesai, bahkan telah menelan korban jiwa dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.”
Menurutnya, dukungan terhadap aparat hukum sangat penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan. “Saya berharap hukum ditegakkan secara adil, tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga perusahaan besar dan oknum pejabat yang terlibat dalam penyimpangan perizinan,” tegas dia. (T2)