InfoSAWIT, BALI – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan menegaskan pentingnya pendekatan multidimensi dalam mengelola sumber daya hutan Indonesia. Hal ini disampaikan dalam forum Internasional Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) ke-7, yang membahas tantangan dan peluang pengelolaan hutan berkelanjutan.
Diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, M. Saparis Soedarjanto, Indonesia, sebagai pemilik salah satu ekosistem hutan terbesar dan paling signifikan di dunia, menempati peringkat ketiga dalam luas hutan hujan dan kedua dalam keanekaragaman hayati. Lebih dari 65% wilayah daratan Indonesia, atau lebih dari 125 juta hektare, ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Nasional, yang meliputi hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
“Hutan adalah bagian vital dari lanskap yang mengatur proses ekologis, mendukung sistem kehidupan, dan menjaga kesehatan lingkungan dengan menyediakan udara bersih, air, dan tanah,” ujar Saparis saat berbicara pada acara ICOPE yang dihadiri InfoSAWIT, Kamis (13/2/20225).
BACA JUGA: CIFOR-ICRAF Sebut Praktik Agroforestri dalam Pengelolaan Perkebunan Sawit Bisa Jadi Solusi
Hutan tidak hanya menyediakan ruang dan bahan untuk aktivitas manusia seperti permukiman, rekreasi, dan pertanian, tetapi juga menghasilkan berbagai sumber daya, termasuk pangan, bahan baku industri, energi, dan material genetik. Selain manfaat tangible, hutan juga memberikan layanan intangible seperti pencerahan spiritual dan pengalaman estetika.
Secara historis, masyarakat Indonesia telah lama memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada era 1970-an, sumber daya hutan menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional. “Hutan dipandang sebagai entitas penting untuk pertumbuhan ekonomi, yang mendorong peningkatan aktivitas penebangan dan konversi lahan untuk mendukung industrialisasi dan pembangunan infrastruktur,” jelas Saparis.
Namun, era eksploitasi ini juga meninggalkan dampak signifikan, seperti konversi lahan bekas tebangan (logged over area/LOA) menjadi perkebunan industri, termasuk perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 12-18 Februari 2025 Naik Rp 105,27/Kg
Menurut Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999, hutan didefinisikan sebagai ekosistem terpadu dalam lanskap yang didominasi oleh komunitas pohon. “Dari definisi ini, hutan dan kelapa sawit adalah bagian dari lanskap yang sama. Keduanya memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, mendukung ekonomi lokal dan global, serta menyediakan mata pencaharian melalui sumber daya terbarukan dan berbagai layanan lingkungan,” ujar Saparis.
Ia menekankan pentingnya menilai fungsi penuh ekosistem hutan untuk mengembangkan strategi efektif dalam menyediakan layanan lingkungan yang baik, seperti udara, tanah, air, dan keanekaragaman hayati, serta menciptakan keseimbangan ekologis.