Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Ungkap Fakta Baru

oleh -8.132 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, PANGKALPINANG – Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus “tanam pisang tumbuh sawit” kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (20/2). Kasus ini melibatkan lima terdakwa, yakni H Marwan (mantan Kepala Dinas LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI), serta tiga PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

Dalam persidangan kali ini, tiga bos perusahaan sawit turut dihadirkan sebagai saksi, yaitu Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM), dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Kesaksian mereka mengungkap fakta baru mengenai keterlibatan perusahaan sawit di lahan konsesi PT NKI seluas 1.500 hektare.

Dari hasil pemeriksaan dua saksi, Raden Laurencius Johny Widyotomo dan Datuk H Ramli Sutanegara, terungkap bahwa perusahaan mereka baru mengetahui bahwa lahan perkebunan mereka masuk dalam konsesi PT NKI pada tahun 2024.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 19-25 Februari 2025 Naik Rp 62,39/Kg

“Awalnya, saat mengajukan izin pada tahun 2023, lahan tersebut tidak masuk dalam konsesi PT NKI. Baru diketahui setelah tahun 2024,” ungkap Datuk Ramli dalam persidangan dilansir InfoSAWIT dari BabelPos, Sabtu (22/2/2025).

Lebih lanjut, para saksi mengungkapkan bahwa perusahaan mereka merambah lahan PT NKI berdasarkan hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Bahkan, menurut pengakuan Johny, PT FAL bisa berinvestasi di lahan sawit seluas 824 hektare setelah mendapatkan tawaran dari Kepala Desa Subariat.

“Ketika ditawarkan, ada tiga perusahaan yang berminat, termasuk PT FAL, PT THEP, dan CV NIKO. Setelah melalui proses seleksi, PT FAL kemudian menawarkan kebun plasma sebesar 25 persen untuk masyarakat,” jelas Johny.

BACA JUGA: Erick Thohir: Penitipan Aset Sitaan PT Duta Palma Harus Jaga Produksi dan Lapangan Kerja

Terkait dengan konsesi PT NKI, Johny menyatakan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, pihak desa memiliki surat dari BPKH yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah warga.

“Tidak ada informasi bahwa lahan tersebut merupakan konsesi PT NKI. Desa menyebut itu tanah warga dan sudah banyak warga yang berkebun di sana. Ganti rugi dilakukan per hektare sebesar Rp 20 juta untuk total 535 hektare, yang prosesnya berlangsung di kantor kepala desa,” tambahnya.

Berdasarkan telaah BPKH pada tahun 2023, lahan tersebut masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL). Hingga kini, pengelolaan lahan masih terus berjalan, meskipun tidak semua area bermasalah dengan PT NKI.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 19-25 Februari 2025 Naik Rp 62,39/Kg

Sidang Tipikor ini masih berlanjut dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai dugaan korupsi serta penyalahgunaan lahan di Bangka Belitung. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com