InfoSAWIT, PANGKALPINANG – Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus “tanam pisang tumbuh sawit” kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (20/2). Kasus ini melibatkan lima terdakwa, yakni H Marwan (mantan Kepala Dinas LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI), serta tiga PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Dalam persidangan kali ini, tiga bos perusahaan sawit turut dihadirkan sebagai saksi, yaitu Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM), dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Kesaksian mereka mengungkap fakta baru mengenai keterlibatan perusahaan sawit di lahan konsesi PT NKI seluas 1.500 hektare.
Dari hasil pemeriksaan dua saksi, Raden Laurencius Johny Widyotomo dan Datuk H Ramli Sutanegara, terungkap bahwa perusahaan mereka baru mengetahui bahwa lahan perkebunan mereka masuk dalam konsesi PT NKI pada tahun 2024.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 19-25 Februari 2025 Naik Rp 62,39/Kg
“Awalnya, saat mengajukan izin pada tahun 2023, lahan tersebut tidak masuk dalam konsesi PT NKI. Baru diketahui setelah tahun 2024,” ungkap Datuk Ramli dalam persidangan dilansir InfoSAWIT dari BabelPos, Sabtu (22/2/2025).
Lebih lanjut, para saksi mengungkapkan bahwa perusahaan mereka merambah lahan PT NKI berdasarkan hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Bahkan, menurut pengakuan Johny, PT FAL bisa berinvestasi di lahan sawit seluas 824 hektare setelah mendapatkan tawaran dari Kepala Desa Subariat.
“Ketika ditawarkan, ada tiga perusahaan yang berminat, termasuk PT FAL, PT THEP, dan CV NIKO. Setelah melalui proses seleksi, PT FAL kemudian menawarkan kebun plasma sebesar 25 persen untuk masyarakat,” jelas Johny.
BACA JUGA: Erick Thohir: Penitipan Aset Sitaan PT Duta Palma Harus Jaga Produksi dan Lapangan Kerja
Terkait dengan konsesi PT NKI, Johny menyatakan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, pihak desa memiliki surat dari BPKH yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah warga.
“Tidak ada informasi bahwa lahan tersebut merupakan konsesi PT NKI. Desa menyebut itu tanah warga dan sudah banyak warga yang berkebun di sana. Ganti rugi dilakukan per hektare sebesar Rp 20 juta untuk total 535 hektare, yang prosesnya berlangsung di kantor kepala desa,” tambahnya.
Berdasarkan telaah BPKH pada tahun 2023, lahan tersebut masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL). Hingga kini, pengelolaan lahan masih terus berjalan, meskipun tidak semua area bermasalah dengan PT NKI.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 19-25 Februari 2025 Naik Rp 62,39/Kg
Sidang Tipikor ini masih berlanjut dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai dugaan korupsi serta penyalahgunaan lahan di Bangka Belitung. (T2)
