InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan PT Duta Palma seluas 200.000 hektare harus memastikan produksi tetap berjalan dan kesejahteraan pekerja terjaga. Hal ini disampaikan Erick dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Kejaksaan Agung, dipantau InfoSAWIT dari Youtube Kejagung, belum lama ini.
Erick menekankan bahwa sinergi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan sangat penting dalam menjaga kebijakan pemerintah terkait penindakan kasus korupsi. Ia mencontohkan bagaimana sebelumnya pemerintah menangani Garuda Indonesia, di mana upaya pemberantasan korupsi tetap dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan perusahaan.
“Kami dan Kejaksaan terus bersinergi menjaga kebijakan yang sudah dijalankan dengan baik. Seperti dulu saat kasus Garuda, korupsi dibersihkan tetapi asetnya tetap dijaga agar perusahaan bisa berjalan baik. Begitu juga dengan aset PT Duta Palma, harus tetap menghasilkan keuntungan bagi negara dan masyarakat,” ujar Erick.
BACA JUGA: PTPN III Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Basic International Investment di Tiongkok
Ia menekankan bahwa penitipan aset kepada Kementerian BUMN bukanlah bentuk improvisasi terhadap kinerja perusahaan, melainkan langkah strategis untuk memastikan operasional tetap berlangsung. Erick juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki visi untuk menegakkan hukum atas tindak pidana korupsi, namun tetap melindungi aset yang memiliki manfaat besar bagi negara dan masyarakat.
“Yang penting adalah bagaimana menjaga aset ini tidak menurun. Jangan sampai karena adanya permasalahan hukum, malah terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Kita harus memastikan masyarakat, khususnya para pekerja dan petani plasma, tetap mendapatkan haknya,” lanjutnya.
Selain itu, Erick menyoroti pentingnya mencegah potensi peredaran hasil produksi secara ilegal, baik di dalam negeri maupun ekspor tanpa pengawasan. Menurutnya, aset ini harus tetap dikelola dengan baik agar tidak terjadi penyelundupan atau penyalahgunaan yang merugikan negara.
BACA JUGA: Indonesia-Malaysia Bersama FAO Susun Standar Keberlanjutan Minyak Sawit Global
“Kita tidak ingin karena aset ini tidak bertuan, akhirnya banyak barang yang masuk ke pasar secara ilegal atau dikirim ke luar negeri secara ilegal. Oleh karena itu, penugasan ini bukan hanya menjaga aset, tetapi memastikan semua berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tambahnya.
Keputusan untuk menitipkan aset PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung menilai bahwa kementerian memiliki kapasitas untuk mengelola aset ini secara sementara, hingga ada keputusan hukum yang bersifat final. Penitipan ini juga bertujuan agar aset tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat ekonomi.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan aset sitaan PT Duta Palma dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kesejahteraan pekerja serta mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia. (T2)
