Sawit Watch Perbaiki Permohonan Uji Materi di MK, Singgung Ketidakadilan bagi Petani Sawit Kecil

oleh -7274 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Humas MKRI/ Sawit Watch Perbaiki Permohonan Uji Materi di MK.

InfoSAWIT, JAKARTA – Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, Sawit Watch menilai bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut merugikan kelompok masyarakat rentan di sektor perkebunan sawit serta menghambat upaya transformasi sawit berkelanjutan.

Kuasa hukum pemohon, Raja Martahi Nadeak, dalam persidangan menyatakan bahwa aturan tersebut berdampak negatif pada petani kecil dan masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. “Ketentuan ini tidak berpihak kepada kelompok masyarakat rentan di perkebunan sawit dan menimbulkan ketidakadilan bagi perkebunan sawit skala kecil. Upaya mendorong transformasi perkebunan sawit berkelanjutan yang bebas dari deforestasi pun terhambat,” ujarnya dikutip InfoSAWIT dari keterangan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Jumat (7/3/2025).


Dalam petitumnya, Sawit Watch meminta MK menyatakan beberapa frasa dalam Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Salah satu yang dipersoalkan adalah kewajiban bagi petani kecil untuk terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan. Menurut pemohon, kebijakan ini berpotensi membuat pemerintah bertindak represif terhadap petani dan masyarakat yang belum terdaftar.

BACA JUGA: Produksi Minyak Sawit Indonesia Menurun, Ekspor Sawit Indonesia Tertekan

Sawit Watch, yang berdiri sejak 1998, aktif dalam kajian kebijakan dan hukum terkait sawit serta dampaknya terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Organisasi ini melihat sanksi administratif dalam UU 18/2013 lebih menguntungkan perusahaan besar, karena hanya menjadi bentuk “pengampunan” bagi perkebunan sawit skala besar yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur. Sebelum menutup sidang, Guntur menyatakan bahwa permohonan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah akan langsung diputus atau dilanjutkan ke persidangan berikutnya dengan menghadirkan ahli dan pihak terkait.

BACA JUGA: Mengenai Penertiban Kawasan Hutan, Pemerintah Diingatkan Potensi PHK Buruh Sawit

Jika permohonan ini diterima, aturan yang dianggap merugikan petani sawit kecil dan masyarakat adat dapat direvisi, sehingga membuka peluang bagi kebijakan yang lebih inklusif dan adil dalam tata kelola perkebunan sawit di Indonesia. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com