Mengenai Penertiban Kawasan Hutan, Pemerintah Diingatkan Potensi PHK Buruh Sawit

oleh -1915 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Pribadi/Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Duta, Yunan Nasution Amh, yang juga merupakan aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur.

InfoSAWIT, SAMPIT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Duta, Yunan Nasution Amh, yang juga merupakan aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur, menyatakan dukungannya terhadap Forum Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) dalam mengingatkan pemerintah terkait dampak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam Daftar SK. No. 36 Kementerian Kehutanan tahun 2025, tercatat puluhan perusahaan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Yunan menegaskan bahwa regulasi ini dibuat dengan tujuan baik, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan dampak terhadap industri kelapa sawit dan para pekerjanya.


“Pada prinsipnya regulasi tersebut dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan Perpres ini agar jangan sampai merugikan para pelaku industri sawit, termasuk buruh,” ujar Yunan kepada InfoSAWIT, Kamis (6/3/2025).

BACA JUGA: CoE Kelapa Sawit UMM Dukung Ekonomi Hijau dan Inovasi Industri

Ia mengutarakan bahwa perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan menjadi penyumbang devisa negara. Sekitar 70 persen tenaga kerja di perkebunan sawit merupakan warga lokal. Oleh karena itu, kebijakan yang memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

“Jika pemerintah memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan perizinan terhadap perusahaan yang sudah terlanjur beroperasi di kawasan hutan, maka tidak menutup kemungkinan angka pengangguran meningkat. Saya berharap pemerintah bisa mencari solusi bagi perusahaan yang telah mengelola lahan tersebut,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada nasib para pekerja sawit. Jika perusahaan mengalami kerugian akibat kebijakan tersebut, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bisa saja terjadi.

BACA JUGA: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Pertimbangkan Krisis Deforestasi Papua dalam EUDR

Mengacu pada berkas DPR RI, Perpres 5/2025 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan sektor lain yang beroperasi di kawasan hutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Penertiban kawasan hutan mencakup penagihan denda bagi pelanggar, pengambilalihan kembali kawasan hutan yang disalahgunakan, serta pemulihan aset-aset agar dapat digunakan sesuai fungsinya.

Penertiban ini berlaku bagi perusahaan maupun individu dengan sanksi yang berbeda-beda. Meski demikian, Yunan menekankan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja dan ekonomi daerah agar tidak menimbulkan masalah sosial yang lebih besar. (T1)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com