InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menegaskan akan menarik seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita yang tidak sesuai ketentuan dari pasaran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran standar kemasan dan isi produk.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan dalam konferensi pers bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap produsen yang melanggar ketentuan. “Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi, salah satunya adalah penarikan produk dari distribusi,” ujar Moga dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Rabu (12/3).
Penarikan produk dilakukan secara bertahap. Produsen yang melanggar akan menerima dua kali teguran tertulis dengan jangka waktu tujuh hari kerja untuk setiap teguran. Jika peringatan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, dan bahkan pencabutan izin usaha.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 12 – 18 Maret 2025 Tertinggi Rp 3.616,46 per kg
Selain melanggar aturan perdagangan, manipulasi isi dan ukuran produk juga menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. “Undang-undang ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Jika produk yang diterima tidak sesuai, konsumen berhak meminta penggantian atau pengembalian barang,” tambah Moga.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkap adanya praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati. Satu orang tersangka telah ditetapkan, yakni kepala pabrik yang juga merangkap sebagai kepala cabang perusahaan tersebut.
Menurut penyelidikan, selain tidak sesuai dengan keterangan kemasan, minyak goreng tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, yaitu Rp15.700 per liter. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik curang ini,” tegas Helfi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Lagi Pada Selasa (11/3), Harga CPO di Bursa Malaysia Lesu
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan. (T2)