Kemendag dan Polri Perketat Pengawasan MINYAKITA, Temukan Dugaan Kecurangan di Produsen

oleh -1423 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Minyakita

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok, salah satunya minyak goreng rakyat merek MINYAKITA. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan dan memastikan harga eceran tertinggi (HET) tetap terjaga.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pihak terkait dalam menindak dugaan penyimpangan oleh produsen MINYAKITA. Saat ini, Kemendag dan aparat kepolisian sedang menyelidiki sejumlah produsen yang diduga melakukan pelanggaran.


“Kami terus melakukan pengawasan intensif dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran dan penyalahgunaan distribusi MINYAKITA. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar,” ujar Budi usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Jakarta, Senin lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Tarik Minyakita Tak Sesuai Standar, Satu Tersangka Ditahan

Dalam inspeksi yang dilakukan pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan indikasi pelanggaran oleh PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat tim pengawas mendatangi lokasi, perusahaan tersebut telah tutup dan diketahui telah memindahkan operasionalnya ke lokasi lain.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak untuk mengecek ke lapangan. Kami menemukan indikasi adanya praktik pengurangan takaran, dan produk MINYAKITA yang tidak sesuai standar mulai ditarik dari peredaran,” tegas Budi dikutip dari keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Rabu (12/3/2025).

Kasus serupa juga pernah ditemukan sebelumnya. Pada 24 Januari 2025, Kemendag berhasil mengungkap kecurangan yang dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Bersama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, Kemendag mengambil langkah tegas dengan menyegel perusahaan tersebut sehingga tidak dapat beroperasi lagi.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 12 – 18 Maret 2025 Tertinggi Rp 3.616,46 per kg

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Kemendag telah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi MINYAKITA, mulai dari produsen, repacker, distributor, hingga pengecer di pasar rakyat dan ritel modern.

Menurut Moga, salah satu modus pelanggaran yang terungkap adalah penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sebagai bahan baku MINYAKITA. Hal ini menyebabkan produsen mengurangi volume isi kemasan untuk menutupi biaya produksi dan menaikkan harga jual di atas HET.

“Beberapa repacker memanfaatkan momen meningkatnya permintaan MINYAKITA, terutama saat Ramadan dan Idulfitri 2025, untuk meraup keuntungan lebih dengan cara yang tidak benar,” ungkap Moga.

BACA JUGA: DPR Desak Tindakan Tegas Bagi Produsen Minyakita yang Curang

Kemendag telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha. Kemendag juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindak pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

MINYAKITA merupakan minyak goreng rakyat yang diproduksi berdasarkan skema kebijakan DMO. Dalam kebijakan ini, pemerintah mewajibkan produsen minyak sawit untuk menyisihkan sebagian produksinya bagi kebutuhan domestik.

DMO diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang resmi diundangkan pada 14 Agustus 2024. Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

BACA JUGA: Pakar IPB: Kebijakan Satu Peta Hutan Diperlukan untuk Penertiban Lahan Sawit

Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan distribusi MINYAKITA tetap sesuai dengan aturan dan tidak merugikan konsumen. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com