InfoSAWIT, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan dengan menjual produk yang tidak sesuai takaran. Ia menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap program minyak goreng bersubsidi tersebut.
“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy dalam keterangan resmi ditulis, Selasa (11/3/2025).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menekankan bahwa Minyakita hadir sebagai solusi untuk memastikan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Namun, jika ada produsen yang tidak jujur dalam menakar isi kemasan, maka kredibilitas program tersebut dapat dipertanyakan.
BACA JUGA: Pemkab Buol Berkomitmen Selesaikan Masalah Koperasi Plasma Sawit
Cindy meminta Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II tersebut.
Lebih lanjut, Cindy menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi dan distribusi Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengingatkan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan takaran yang dibeli.
BACA JUGA: Kejagung Resmi Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit ke BUMN untuk Ketahanan Pangan
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan ini, termasuk melalui investigasi lebih lanjut dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan cepat menindaklanjuti temuan terbaru terkait produk minyak goreng merek Minyakita, dimana ditemukan bahwa kemasan berkapasitas 1 liter hanya mengandung 750-800 mililiter.
BACA JUGA: Mentan Amran Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Ancam Cabut Izin Perusahaan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengungkapkan rencana untuk melakukan tindakan keras terhadap perusahaan atau produsen yang terlibat dalam praktik curang ini. Moga menyatakan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 bahwa telah ada laporan viral di media sosial mengenai isu kurangnya volume yang seharusnya terdapat dalam produk Minyakita.
“Kami telah mengambil tindakan serupa di Mauk pada bulan Januari,” kata Moga, menegaskan langkah-langkah sebelumnya yang telah diambil oleh Kemendag terhadap distributor MinyaKita di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Distributor tersebut telah disegel oleh Kemendag atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan kapasitas yang tertera pada kemasan, yang jelas melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (T2)