InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan sejumlah pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan bahwa Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain pelanggaran harga, Mentan Amran juga mengungkap bahwa volume minyak dalam kemasan Minyakita tidak sesuai standar. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 mililiter. Produk tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Meskipun dalam kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
Mentan Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
BACA JUGA: Bangun Pabrik Biogas Senilai US$ 3,6 Juta, Langkah Berani TSE Group Capai Net Zero Emissions
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” kata Amran, dilansir InfoSAWIT dari Liputan6, Senin (10/3/2025).
“Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mentan Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan dan mencegah kejadian serupa terulang.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode II-Februari 2025 Naik Rp 212,14 per Kg Cek Harganya..
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Mentan Amran mengingatkan seluruh produsen dan distributor untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan sidak guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya. (T2)