InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan nasional. Lahan ini merupakan aset hasil kasus korupsi PT Duta Palma yang sebelumnya disita negara.
Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa aset yang diserahkan mencakup 37 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari sembilan korporasi terkait.
BACA JUAG: Mentan Amran Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Ancam Cabut Izin Perusahaan
“Sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare berada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Danareksa, Jakarta.
Menurutnya, barang bukti ini bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak strategis bagi ekonomi nasional. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung sejak awal telah meminta Kementerian BUMN untuk mengelola lahan tersebut dengan baik.
“Kami berharap produktivitas lahan tetap terjaga, dan manfaat ekonominya terus berjalan. Agrinas sebagai pihak pengelola diharapkan mampu merawat dan mengelola kebun ini secara profesional di bawah kendali dan bimbingan Kementerian BUMN,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Buol Berkomitmen Selesaikan Masalah Koperasi Plasma Sawit
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menitipkan aset sitaan 200 ribu hektare lahan sawit kasus PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Penitipan tersebut bertujuan agar produksi perkebunan tetap stabil dan aset tetap terjaga nilainya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset negara.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa penitipan aset ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan aset negara dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Menteri LH: Pengelolaan POME Sawit Berpotensi Kurangi Emisi Sekaligus Tangkal Kampanye Hitam
“Kami di Kementerian BUMN tidak akan melakukan improvisasi terkait aset ini. Fokus kami adalah menjaga produksi agar tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat,” ujar Erick. (T2)