TNI Berperan Strategis dalam Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal

oleh -11.592 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Raisan Al Farisi / Ilustrasi kebun sawit dan kawasan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – TNI memiliki peran strategis dalam upaya pemerintah menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan telah mengambil langkah konkret dalam memberantas perkebunan sawit ilegal. Salah satu tindakan signifikan yang dilakukan adalah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara serta penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Menurut Direktur Intelligence & National Security Studies, Stepi Anriani, Satgas PKH juga telah mengambil tindakan tegas terhadap 27 perusahaan sawit ilegal di beberapa wilayah di Riau, seperti Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan.

BACA JUGA: Kejagung Resmi Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit ke BUMN untuk Ketahanan Pangan

Sebagai bagian dari Satgas PKH, TNI berperan penting dalam mendukung operasi penertiban tersebut. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah terdampak.

“TNI turut mendukung Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal. Kehadiran mereka tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam praktik ilegal ini,” ujar Stepi dikutip InfoSAWIT dari Media Indonesia, Selasa (11/3/2025).

Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga berperan dalam pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan pasca-penertiban. Lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali. Dalam hal ini, TNI terlibat dalam pengamanan serta koordinasi program reforestasi untuk memulihkan kondisi ekosistem yang telah rusak.

BACA JUGA: Mentan Amran Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Ancam Cabut Izin Perusahaan

“Keberadaan TNI dalam Satgas PKH adalah elemen kunci dalam memberantas perkebunan sawit ilegal yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat berkembang lebih berkelanjutan tanpa harus mengorbankan keseimbangan ekosistem alam,” pungkasnya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com