InfoSAWIT, SAMPIT – Satgas Garuda PKH melakukan pemasangan papan penyitaan terhadap lahan PT Global Alam Perkasa di Km. 35, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Sampit, seluas 12.069 hektare pada Selasa, 18 Maret 2025. Tindakan ini menuai tanggapan dari Ketua LSM Duta Sampit, Yunan Nasution, yang mempertanyakan dasar penyitaan tersebut.
Yunan menyatakan bahwa pihaknya sebagai aktivis lingkungan telah beberapa kali menghadiri undangan sertifikasi ISPO dan RSPO di PT Global Alam Perkasa. Ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah berkomitmen dalam membangun perkebunan berkelanjutan, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi ISPO sejak 10 Agustus 2021.
“Perusahaan telah menerapkan syarat wajib dalam sertifikasi ISPO, yang menekankan kepatuhan terhadap hukum Indonesia, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi, serta peningkatan usaha berkelanjutan,” ungkap Yunan kepada InfoSAWIT, Jumat (21/3/2025).
BACA JUGA: Ciliandra Perkasa Akuisisi Pengendali Saham ANJT, Perluas Bisnis Kelapa Sawit
Ia menambahkan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020, sertifikasi ISPO telah diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha kelapa sawit. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan PT Global Alam Perkasa, yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group, masuk dalam daftar penertiban kawasan hutan.
“Perusahaan ini telah lama beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, sekitar 17 tahun. Sepengetahuan kami, PT Global Alam Perkasa memiliki perizinan yang cukup. Maka, kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini,” tambahnya.
BACA JUGA: Kemendag Tegaskan Kepatuhan Repacker MINYAKITA dalam Rapat Koordinasi
Menurutnya, penerapan aspek kelestarian lingkungan yang dijalankan oleh perusahaan diperlukan untuk mewujudkan industri berkelanjutan. Oleh karena itu, ia berharap ada evaluasi yang objektif terkait langkah penyitaan lahan ini agar tidak merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. (T2)