InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng merek MINYAKITA pada Selasa (18/3) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 serta regulasi lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, yang memimpin rapat koordinasi itu menegaskan bahwa pihaknya telah sepakat dengan asosiasi repacker MINYAKITA, termasuk Asosiasi Pengemas Minyak Goreng Indonesia (APMIGORINDO) dan Himpunan Pengusaha Pengemas Minyak Goreng Indonesia (HIPPMGI), untuk memastikan kepatuhan dalam distribusi dan penjualan MINYAKITA.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran dalam pendistribusian MINYAKITA, seperti pengurangan takaran, ketidaksesuaian dengan label, dan pengalihan lisensi kepada pihak lain. Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Iqbal, dalam keterangan tertulis dikutip InfoSAWIT, Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA: GAPKI Luncurkan Panduan PKH untuk Sawit Berkelanjutan
Ia juga menekankan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, distribusinya harus dilakukan sesuai dengan regulasi tanpa adanya praktik penyimpangan yang merugikan konsumen.
Dalam rapat tersebut, Kemendag kembali menegaskan bahwa distribusi MINYAKITA harus diprioritaskan ke pasar rakyat guna memastikan ketersediaannya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Kami terus mengimbau para produsen dan distributor agar memprioritaskan pasar rakyat. Ini penting agar minyak goreng dengan harga terjangkau benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambah Iqbal.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-Maret 2025 turun Rp18,25 per Kg Cek Harganya..
Rapat ini digelar secara hybrid dan dihadiri oleh sekitar 30 pelaku usaha secara langsung serta 130 lainnya secara daring. Perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian juga turut hadir dalam diskusi tersebut.
Kemendag juga mengungkapkan bahwa sepanjang periode November 2024 hingga 12 Maret 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan.
“Pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan penjualan dengan skema bundling bersama produk lain,” jelas Iqbal.
BACA JUGA: Keluarga Tahija Jual Saham ANJ ke PT Ciliandra Perkasa
Selain itu, dua perusahaan telah mendapat sanksi pencabutan izin penggunaan merek MINYAKITA karena terbukti mengurangi takaran kemasan. Ekspose pelanggaran pertama dilakukan pada Januari 2025, sedangkan ekspose kedua dilakukan pada Maret 2025. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Terkait ketersediaan MINYAKITA menjelang Ramadan, Kemendag telah meminta para produsen untuk meningkatkan pasokan guna memastikan harga tetap stabil dan pasokan mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Produsen telah diminta untuk melipatgandakan pasokan selama Ramadan agar ketersediaan tetap terjaga dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan MINYAKITA,” tutup Iqbal.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan penegakan aturan ini, diharapkan distribusi MINYAKITA dapat berjalan lebih transparan, adil, dan tetap menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (T2)