InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menggelar pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan dan distribusi MINYAKITA, menyusul temuan pelanggaran terkait harga eceran tertinggi (HET) dan ketidaksesuaian volume produk.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa laporan investigasi Ombudsman turut memperkuat temuan Kemendag di lapangan. “Temuan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan serta kami tindak lanjuti sebagai referensi pembuatan kebijakan terkait distribusi MINYAKITA,” ujar Budi Santoso dalam keterangan tertulis ditulis InfoSAWIT, Senin (24/3/2025).
Kemendag juga berencana mengevaluasi sistem distribusi dan pengaturan HET MINYAKITA. “Kami menerima saran Ombudsman untuk mengevaluasi margin dan meningkatkan transparansi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), agar seluruh pelaku usaha mendapat akses yang lebih adil terhadap minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO),” tambahnya.
BACA JUGA: Kaoem Telapak Luncurkan Aplikasi Pemantauan GTID, Untuk Penuhi Kebijakan EUDR
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan uji petik di enam provinsi: Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat. Investigasi tersebut mencakup kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan MINYAKITA.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa dari 65 sampel yang diuji, 24 di antaranya memiliki volume kurang dari standar. “Lima pelaku usaha ditemukan mengurangi volume minyak hingga 30—270 ml per kemasan,” ujar Yeka. Selain itu, harga jual rata-rata MINYAKITA mencapai Rp17.769 per liter, melebihi HET yang ditetapkan Rp15.700 per liter.
Untuk menjaga stabilitas harga, Kemendag terus mengintensifkan pengawasan, termasuk menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pada 18 Maret 2025, Kemendag mengumpulkan para pelaku usaha repacker MINYAKITA dan mengimbau mereka untuk mematuhi regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
BACA JUGA: Regulasi EUDR, Jadi Tantangan bagi Petani Kopi dan Sawit Kecil
Sebelumnya, Kemendag bersama Polri telah melakukan pengawasan ke sejumlah pabrik, termasuk PT AEGA di Karawang dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Mauk, Tangerang. Kedua perusahaan terbukti menjual MINYAKITA dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melaporkan telah mengawasi 316 pelaku usaha MINYAKITA di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025. Hasilnya, 66 distributor dan pengecer serta 40 repacker dikenai sanksi atas pelanggaran HET, distribusi tidak langsung ke konsumen, dan pengemasan yang tidak sesuai takaran. Kemendag berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi konsumen dan menegakkan aturan pasar yang adil. (T2)