InfoSAWIT, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik tidak transparan dalam pembayaran pajak daerah oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah yang digelar di ruang oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat, 25 April 2025, SDK bahkan sempat meninggalkan ruang rapat akibat kegeramannya.
Ketegangan memuncak saat Gubernur Suhardi Duka mengetahui adanya ketidaksesuaian antara jumlah penggunaan air permukaan yang dilaporkan perusahaan dengan nominal pajak yang dibayarkan ke kas daerah. Ia menilai ada indikasi kuat penyimpangan yang merugikan pendapatan daerah.
“Ini jelas tidak wajar. Banyak air digunakan, tapi pajaknya tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” tegas Suhardi Duka kepada wartawan usai rapat dilansir InfoSAWIT dari Pemprov Sulbar, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Planter Sawit Sukses: Kunci Utamanya Kompetensi dan Integritas
Mantan Anggota DPR RI periode 2019–2025 ini menyebut, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga sengaja menghindari kewajiban pajak. Menurutnya, praktik ini harus segera dihentikan agar potensi PAD bisa dioptimalkan untuk pembangunan daerah.
SDK menegaskan bahwa pihaknya tengah membenahi sistem pengawasan dan penagihan pajak daerah, khususnya dari sektor penggunaan air permukaan. Ia juga tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila dalam waktu dekat tidak ditemukan penyelesaian yang jelas.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kita akan bersoal hukum. Ini menyangkut hak daerah yang harus kita perjuangkan,” ujar Suhardi Duka.
BACA JUGA: Menimbang Arah Baru ISPO dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025
Pernyataan tegas Gubernur ini memperlihatkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. (T2)