InfoSAWIT, JAKARTA – Awal Mei 2025 disambut dengan angin sejuk dari pasar komoditas. Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang menjadi dasar penetapan bea keluar dan pungutan ekspor, mengalami penurunan. Pemerintah menetapkan HR CPO untuk periode 1—31 Mei 2025 sebesar US$ 924,46 per metrik ton (MT), turun US$ 37,07 atau sekitar 3,86 persen dibandingkan April lalu.
Penurunan ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 Tahun 2025. Di balik angka-angka tersebut, tersimpan cerita dinamika pasar global yang semakin tak menentu. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, mengungkapkan bahwa lesunya permintaan dari dua negara importir utama, India dan Tiongkok, menjadi salah satu pemicunya.
“Penurunan ini juga dipengaruhi oleh harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai, serta tren menurunnya harga minyak mentah dunia,” kata Isy dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (1/5/2025).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Terkoreksi Pada Rabu (30/4), Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Menurun
Penetapan HR CPO bukan sekadar tebak-tebakan. Pemerintah merujuk pada rata-rata harga dari tiga pasar utama: Bursa CPO Indonesia (US$ 845,71/MT), Bursa Malaysia (US$ 1.003,22/MT), dan Pasar Lelang Rotterdam (US$ 1.283,63/MT). Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih antara harga tertinggi dan terendah melebihi US$ 40, maka harga referensi ditentukan dari dua harga yang berada di tengah dan terdekat dari median.
“Dalam kasus ini, harga Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia yang digunakan sebagai acuan,” terang Isy.
Dengan HR sebesar US$ 924,46/MT, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) untuk CPO sebesar US$ 74/MT, berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C dari PMK Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, pungutan ekspor (PE) dikenakan sebesar 7,5 persen dari HR, yakni senilai US$ 69,3348/MT, sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2024.
BACA JUGA: Membangun Keadilan dari Perkebunan Sawit: Suara HAM dari Pontianak
Di sisi lain, minyak goreng sawit atau RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram mendapat perlakuan istimewa. Produk ini dibebaskan dari bea keluar alias dikenai tarif US$ 0/MT, seperti tertuang dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 yang mengatur daftar merek dan ketentuan kemasan.
Meski harga turun, cerita CPO masih terus berlanjut—menyisakan tantangan dan harapan bagi para pelaku industri yang bergantung pada denyut pasar ekspor dunia. (T2)