InfoSAWIT, JAKARTA – Di tengah perbincangan publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Universitas Pancasila mengambil langkah progresif. Melalui Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH), universitas ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”, Rabu (7/5/2025), di Aula Nusantara FH UP, Jakarta dihadiri InfoSAWIT.
Diskusi berlangsung hangat. Akademisi, pejabat pemerintah, aktivis lingkungan, petani, hingga perwakilan masyarakat adat duduk bersama, mencari titik temu atas regulasi yang diyakini penuh semangat penyelesaian, namun tak lepas dari potensi ketimpangan.
Dekan Fakultas Hukum, Eddy Pratomo, membuka dengan penegasan bahwa Perpres ini memang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja yang ingin merapikan persoalan tumpang tindih kawasan hutan. “Kita tidak boleh abai bahwa ada prinsip keadilan sosial dan ekologis yang harus dijaga, sesuai amanat konstitusi, putusan MK, hingga UU Kehutanan,” katanya.
BACA JUGA: ANJ Umumkan Perubahan Direksi dan Status Perusahaan Usai Diakuisisi First Resources
Eddy menekankan, FGD ini menjadi ruang penting untuk menampung suara dari berbagai elemen. “Kita ingin hasil konkret, berupa pemetaan persoalan dan rekomendasi strategis. Universitas Pancasila siap berkontribusi dalam reformulasi kebijakan yang lebih adil dan partisipatif,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Koordinator I Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menjelaskan pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini, menurutnya, adalah bentuk respons cepat pemerintah terhadap persoalan klasik—tumpang tindih kawasan hutan dengan sektor lain seperti perkebunan dan pertambangan yang belum tuntas selama puluhan tahun.
“Sudah 79 tahun belum rampung. Ini saatnya diselesaikan dengan terobosan, tapi tentu saja dengan masukan dari semua pihak agar langkah yang diambil tidak melukai keadilan,” kata Ardito.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 7-13 Mei 2025 Turun Rp184,91 per Kg
Per data per April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi 620 ribu hektare lahan. Sekitar 221 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas, dan tahap selanjutnya direncanakan mencapai 1 juta hektare di enam provinsi.
Namun, tak semua pihak menyambut positif. Ketua Aspekpir Indonesia, Setiyono menumpahkan keresahan para petani sawit. “Lahan kami ini sudah bersertifikat sejak zaman PIR Trans. Tiba-tiba ditunjuk sebagai kawasan hutan, ya kami syok. Sawit ini tulang punggung kami,” katanya lirih.