Menimbang Keadilan dalam Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

oleh -1381 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Melalui Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH), Universitas Pancasila menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”, Rabu (7/5/2025), di Aula Nusantara FH UP, Jakarta

InfoSAWIT, JAKARTA Di tengah perbincangan publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Universitas Pancasila mengambil langkah progresif. Melalui Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH), universitas ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”, Rabu (7/5/2025), di Aula Nusantara FH UP, Jakarta dihadiri InfoSAWIT.

Diskusi berlangsung hangat. Akademisi, pejabat pemerintah, aktivis lingkungan, petani, hingga perwakilan masyarakat adat duduk bersama, mencari titik temu atas regulasi yang diyakini penuh semangat penyelesaian, namun tak lepas dari potensi ketimpangan.

Dekan Fakultas Hukum, Eddy Pratomo, membuka dengan penegasan bahwa Perpres ini memang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja yang ingin merapikan persoalan tumpang tindih kawasan hutan. “Kita tidak boleh abai bahwa ada prinsip keadilan sosial dan ekologis yang harus dijaga, sesuai amanat konstitusi, putusan MK, hingga UU Kehutanan,” katanya.

BACA JUGA: ANJ Umumkan Perubahan Direksi dan Status Perusahaan Usai Diakuisisi First Resources

Eddy menekankan, FGD ini menjadi ruang penting untuk menampung suara dari berbagai elemen. “Kita ingin hasil konkret, berupa pemetaan persoalan dan rekomendasi strategis. Universitas Pancasila siap berkontribusi dalam reformulasi kebijakan yang lebih adil dan partisipatif,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Koordinator I Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menjelaskan pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini, menurutnya, adalah bentuk respons cepat pemerintah terhadap persoalan klasik—tumpang tindih kawasan hutan dengan sektor lain seperti perkebunan dan pertambangan yang belum tuntas selama puluhan tahun.

“Sudah 79 tahun belum rampung. Ini saatnya diselesaikan dengan terobosan, tapi tentu saja dengan masukan dari semua pihak agar langkah yang diambil tidak melukai keadilan,” kata Ardito.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 7-13 Mei 2025 Turun Rp184,91 per Kg

Per data per April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi 620 ribu hektare lahan. Sekitar 221 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas, dan tahap selanjutnya direncanakan mencapai 1 juta hektare di enam provinsi.

Namun, tak semua pihak menyambut positif. Ketua Aspekpir Indonesia, Setiyono menumpahkan keresahan para petani sawit. “Lahan kami ini sudah bersertifikat sejak zaman PIR Trans. Tiba-tiba ditunjuk sebagai kawasan hutan, ya kami syok. Sawit ini tulang punggung kami,” katanya lirih.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com