Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Niat Baik yang Bisa Tergelincir

oleh -34.444 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. /Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jember.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Perpres 5/2025). Secara garis besar, regulasi ini ingin membereskan tumpang tindih penggunaan kawasan hutan oleh berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan, hingga infrastruktur, yang belum sepenuhnya legal dari sisi izin kehutanan. Niatnya jelas: mengembalikan penguasaan negara atas lahan dan menyelamatkan potensi penerimaan negara yang selama ini bocor.

Namun, niat baik saja tidak cukup. Kita harus hati-hati agar langkah penertiban ini tidak justru menabrak prinsip-prinsip hukum, apalagi merugikan masyarakat.

Perpres ini memuat tiga instrumen utama penertiban, yakni denda administratif (dwangsom), penguasaan kembali kawasan hutan secara paksa (bestuursdwang), dan pemulihan aset. Subjeknya adalah siapa pun yang melakukan kegiatan di kawasan hutan konservasi dan lindung tanpa izin sah. Sanksinya tergantung pada kategori pelanggaran—mulai dari yang hanya kurang izin, hingga yang sama sekali tidak punya izin atau bahkan mendapatkan izin secara melawan hukum.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-Mei 2025 Melorot Rp205,59 Per Kg

Dalam pelaksanaannya, dibentuk Satgas khusus yang bisa bekerja lintas sektor, melibatkan kejaksaan, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Namun, di sinilah mulai muncul sejumlah pertanyaan.

Pertama, soal prosedur penetapan kawasan hutan. Kita tidak boleh lupa bahwa status “kawasan hutan” menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tidak serta-merta sah hanya karena ada penunjukan. Ada empat tahapan formal yang harus dilalui, diantaranya penunjukan, penetapan batas, pemetaan, dan pengukuhan. Ini ditegaskan pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011. Jika salah satu tahap dilewati, maka status hukumnya patut dipertanyakan.

Sayangnya, masih banyak kawasan yang hanya sampai pada tahap penunjukan, belum dikukuhkan secara resmi. Lantas, jika lahan seperti itu langsung disita atau disegel oleh Satgas, dasar hukumnya dari mana? Bukankah tindakan penyitaan dan penyegelan itu masuk ranah hukum pidana, bukan administratif? Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut asas legalitas dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 21-27 Mei 2025 Tertinggi Rp 3.329,05 per kg

Kedua, Perpres ini secara hierarki berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Sementara dua regulasi kunci yang lebih tinggi—yakni PP 24/2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan dan PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang—tidak memuat klausul penyitaan atau penyegelan. Artinya, Perpres 5/2025 bisa saja dianggap melampaui kewenangannya. Jika dipaksakan, tindakan Satgas rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau bahkan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com